Kamis, 25 Oktober 2012

Provinsi di Indonesia akan menjadi 34


Kaltra (Kalimantan Utara)

Kabar baik! Negara Kesatuan Republik Indonesia bertambah satu provinsi dan empat kabupaten baru.

Dengan penambahan provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 34, 402 kabupaten dan 93 kota.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/10).

Penetapan itu dilakukan setelah rapat paripurna DPR RI mengesahkan 5 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB). Secara resmi, 9 bulan ke depan provinsi baru akan disahkan.

Sebelumnya kelima DOB ini telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Mendagri.

Disahkannya DOB ini memang dinilai perlu. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pemekaran daerah otonom baru ini sebagai suatu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintah dan memperkokoh keutuhan NKRI.

Khusus untuk pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang kelak menjadi Provinsi ke-34 di Republik Indoneisa yang merupakan Provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia), lanjut Agun, Komisi II DPR RI berharap pencaplokan wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional di Den Haag tidak terjadi lagi.

"Kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, dimana masyarkat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasan tidak tersentuh pembangunan sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik," ujar Agun.

Perwakilan dari Pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin turut berbahagia akan disahkannya UU Pembentukan Daerah Otonom Baru. Menurutnya, aspirasi pembentukan daerah tidak dapat diabaikan begitu saja.

"Pemekaran suatu daerah otonom diharapkan bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah guna mencapai kesejahteraan yang demokratis dan bermartabat," tandasnya.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/25/358320/284/1/DPR-Sahkan-Kalimantan-Utara-sebagai-Provinsi-Baru

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik Yang Membangun