  | 
| Unjuk Rasa Menolak Aliran Sesat | 
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejak berdirinya masa kepengurusan organisasi 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di tahun 2005, tercatat 
sudah ada 26 aliran sesat yang muncul di wilayah ini.
"Betapa 
cepatnya aliran sesat muncul di Kabupaten Bogor, setidaknya 2 kasus 
pertahunnya," ujar Romli Eko Wahyudi, Sekertaris MUI Kabupaten Bogor 
pada Republika Sabtu (1/9).
Eko mengatakan, akibat ulah 
orang-orang yang membuat aliran sesat itu ratusan warga Bogor telah 
berada dalam arus menyimpang dalam beragama. Menurutnya, ada 12 aliran 
sesat berskala besar yang paling menistakan agama Islam dalam praktek 
pelaksanaan agama mereka.
Ke-12 aliran ini dikatakan Eko 
memiliki pengikut hingga ratusan orang per aliran. Parahnya, Eko 
menyampaikan bahwa mereka memiliki basis anggota yang kuat.
Terlebih
 ia menyoroti keberadaan Ahmadiyah yang menurutnya sulit tersentuh. 
Padahal dalam pandangannya, aliran agama yang mengaku sebagai agama 
Islam tersebut sudah jelas keluar dari kaidah Islam sebenarnya.
"Anggotanya
 banyak, jadi seolah keberadaan mereka diterima, padahal sebenarnya 
jelas ajaran Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan Islam," kata dia.
Dirinya menambahkan, keberadaan aliran sesat yang terus bermunculan tentunya menjadi bahan sorotan utama MUI khususnya di Bogor.
Dikatakan
 Eko, kemunculan aliran sesat dapat dideteksi sejak dini oleh masyarakat
 sekitar. Sehingga saat aliran sesat ini muncul ke permukaan, mereka 
tidak kadung memiliki anggota yang fanatik akibat sudah terlalu lama 
terdoktrin oleh pemimpinnya.
Oleh karena itu Eko menyampaikan, 
masyarakat sendiri dari tingkat RT hingga kecamatan sebetulnya dapat 
melakukan Controlling. Hasilnya, bersama-sama masyarakat dapat meredam 
kemunculan aliran sesat sebelum pengaruhnya semakin meluas.
Eko 
mengatakan, untuk menentukan sebuah aliran itu sesat atau tidak, MUI 
pusat melalui komisi fatwanya telah meramu 10 poin. Poin-poin kriteria 
aliran sesat ini dapat dijadikan acuan bagi warga untuk mendeteksi 
adanya kelompok-kelompok sesat di lingkungan tempat tinggalnya.
Dari keterangannya, 10 poin ini di antaranya adalah:
- Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul,
 Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 
kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
 
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
 
-  Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
 
-  Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
 
-  Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
 
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
 
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
 
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
 
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
 
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
 
Menurut
 Eko, ke 10 poin ini memberikan pedoman kepada siapapun dalam 
menjalankan praktek beragamanya. Bila merasa diri Islam namun melakukan 
satu bahkan semua poin tersebut hendaknya segeralah bertobat. Lanjutnya,
 untuk masyarakat yang melihat gelagat poin-poin ini diketemukan dalam 
sebuah komunitas di lingkungan tempat tinggalnya, segeralah melapor.
Eko
 menjelaskan, biasanya sebuah kelompok aliran sesat menyembunyikan 
identitas aslinya dalam sebuah kegiatan pengajian. Tak jarang, beberapa 
kasus aliran sesat juga disinyalir timbul dari sebuah kelompok yang 
sedang mendalami dunia persilatan dan ilmu pengobatan spiritual.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar melakukan pengawasan sejak dini dan berkolaborasi dengan MUI setempat. 
"Bila
 diredam sejak awal, kemungkinan sebuah aliran sesat menjadi kebablasan 
bisa direm. Intinya dengan 10 poin tersebut dapat menjadi pedoman bagi 
seluruh umat Muslim, khususnya di Kabupaten Bogor," jelas Eko.