Sejarah berdirinya Fakultas Syariah dan Hukum ini 
tidak terlepas dari sejarah panjang IAIN Jakarta, yang berawal dari 
Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). ADIA didirikan pada tanggal 1 Juni 
tahun 1957, dan untuk pertama kalinya mempunyai dua jurusan, yaitu 
jurusan Syariah dan Jurusan Bahasa Arab. Dalam perkembangan berikutnya, 
sesuai dengan fungsinya sebagai akademi dinas, dimana mahasiswanya hanya
 terbatas pada mereka-mereka yang mendapat tugas belajar (pegawai/guru 
agama) dari lingkungan Departeman Agama dari seluruh daerah di 
Indonesia. Jurusannya kemudian berkembang menjadi tiga, yaitu : 
Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab dan Jurusan Khusus Imam Tentara
Pada tanggal 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan
 Pemerintah No.11 tahun 1960 ADIA kemudian berkembang menjadi tiga 
Jurusan, yaitu : Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab dan Jurusan Khusus 
Imam Tentara. Pada tanggal 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1960 ADIA pun diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan
 Keputusan Menteri Agama RI No.94 tahun 1963, tanggal 25 Februari 1963 
diadakanlah pembagian tugas pembinaan antara IAIN Yogyakarta dengan IAIN
 Jakarta, dimana IAIN Jakarta bertugas untuk mengkoordinir 
Fakultas-Fakultas Agama Islam yang ada di lingkungan Jakarta Raya, Jawa 
Barat dan Sumatera. Peresmian pembagian wilayah pembinaan tersebut 
dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 1963, sekaligus dilakukan serah 
terima jabatan Rektor dari Prof.H.A.Soenarjo, SH kepada 
Prof.Drs.Sunardjo.
Pada
 saat dilakukan serah terima jabatan tersebut IAIN Jakarta mempunyai 
empat Fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Adab dan Fakultas 
ushuluddin di Jakarta serta Fakultas Syariah di Serang. Pada akhir tahun
 1966 muncullah pemikiran untuk membuka Fakultas Syariah di Jakarta. 
Untuk itu dilakukan persiapan-persiapan sehingga dibentuklah suatu Tim 
yang dipimpin langsung oleh Rektor pada waktu itu dengan anggotanya; 1)Prof. Toha Yahya Umar MA;
 2) Prof.H.Bustami A.Gani; 3) KH.A.Zaini Miftah; 4) H.Anshar 
Suryohadibroto; 5) Drs.H.Peunoh Daly; 6) Utja Djaelani; 7) 
Prof.H.Ibrahim Hosen; 8) Suwahjo Sumodilogo SH; 9) H.Ahmad Sukardja; 10)
 Muhammad Duni Arifin, dan 11) H.Rustan,SA.
Karena
 sarana dan prasarananya belum siap dan belum memadai, maka Fakultas 
Syariah Jakarta baru menerima mahasiswa mulai pada tahun ajaran 1968. 
Untuk tahap awal pimpinan Fakultas dirangkap oleh Rektor/Prof.Drs 
Sunardjo dan pelaksana hariannya diserahkan kepada Drs.H.Peunoh Daly, 
merangkap sebagai Ketua Jurusan Ilmu Agama di Fakultas Tarbiyah. 
Kemudian baru Rektor mengangkat KHM Syukri Ghazali sebagai pimpinan 
Fakultas Syariah pertama. Semenjak itu resmilah Fakultas Syariah Jakarta
 sebagai salah satu Fakultas di lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah 
Jakarta berdasarkan SK Menteri Agama nomor : 159 tahun 1967.
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang didalamnya ada Fakultas Syariah, menempati posisi yang unik dan strategis. Ia tidak hanya menjadi ‘jendela Islam di Indonesia’
 tetapi juga sebagai simbol bagi kemajuan pembangunan nasional, 
khususnya di bidang pembangunan sosial keagamaan. Oleh karena itu, 
pengintegrasian ilmu agama dan ilmu umum penjadi hal yang sangat 
penting. Langkah yang diambil dalam pengintegrasian tersebut adalah 
perlunya dialihkan dari Institut menjadi Universitas. Langkah perubahan 
bentuk dari IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi dengan 
ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri 
Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 
500/2001 tanggal 21 Nopember 2001 yang merekomendasikan dibukanya 12 
program studi umum di lingkungan UIN, dan setelah itu keluarlah 
keputusan presiden No 031 tanggal 20 Mei 2002 yang menetapkan perubahan 
bentuk dari IAIN menjadi UIN.
Dari
 perubahan tersebut, konsekuensinya bagi Fakultas Syariah adalah harus 
dibukanya Program studi umum. Oleh karena itu, yang dulunya Fakultas 
Syariah, menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Sampai saat sekarang, 
Fakultas Syariah dan Hukum memiliki 5 (lima) Program Studi, yakni; Akwal
 al-Syakhsiyah, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Muamalah (Ekonomi 
Islam), Jinayah Siyasah, dan Ilmu Hukum. 
http://fsh-uinjkt.net/index.php?option=com_content&view=article&id=12&Itemid=26