Ilustrasi Tikus Kantor |
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Akbra Faisal menilai mantan terpidana kasus korupsi yang kembali diangkat menjadi pejabat menjadi tanda tidak adanya pengawasan dari pemerintah pusat. Ia juga menilai pengangkatan mantan koruptor itu seakan menandakan karir koruptor tak akan pernah habis di negeri ini.
Hal tersebut diutarakan Akbar menanggapi kasus pengangkatan Azirwan, mantan narapidana kasus pengalihan fungsi lahan di Pulau Bintan menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau.
"Pejabat yang mengangkat Azirwan itu dengan tegas mengatakan kepada kita semua bahwa perbuatan korupsi bukanlah sesuatu yang hina dan karir koruptor tak akan habis," ujar Akbar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Politisi Partai Hanura ini juga melihat fenomena ini menunjukkan gagalnya kaderisasi dan penjenjangan di tubuh birokrasi pemerintah Indonesia.
"Seakan tak ada lagi orang yang mampu di jabatan itu. Berbagai parameter pengukuran kinerja tersampirkan begitu saja," ujarnya.
Akbar pun menyayangkan sikap Azirwan yang kembali berkeinginan menjadi pejabat. Seharunya, seorang mantan narapidana memiliki rasa malu jika kembali memangku posisi strategis.
Akbar juga menyoroti persoalan pengawasan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dalam mendeteksi kasus Azirwan.
"Pengawasan dari pusat praktis tidak teridentifikasi sama sekali. Pengangkatan seorang pejabat setingkat kepala dinas pasti sepengetahuan pemerintah pusat," katanya.
Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010.
Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008. Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/10/2012), mengatakan, PNS yang pernah dipidana terkait kasus korupsi boleh menjadi pejabat karena sampai sekarang belum ada aturan yang melarang hal itu.
Menurut Gamawan, ukurannya kepatutan dan kepantasan saja. Kepala daerah dipersilakan menilai kesalahan PNS itu sebelum menempatkannya kembali sebagai pejabat.
"Silakan dinilai Gubernur," ujar Mendagri.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/10/14/0727500/Karir.Koruptor.Tak.Pernah.Habis?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
0 komentar:
Posting Komentar
Kritik Yang Membangun