Sabtu, 08 September 2012

Semakin banyak saja Parpol

Logo KPU

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada Jumat (7/9). Tercatat 46 partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilu. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual partai paling lambat hingga 6 Januari 2013.



"Masa pendaftaran parpol telah ditutup. Ada tiga parpol yang masih mendaftar karena menunggu giliran dipanggil," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di gedung KPU, Jumat (7/9).
Hadar menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran selesai, KPU akan melakukan pemeriksaan menyangkut kelengkapan 17 dokumen yang ditetapkan pada masing-masing partai.
"Lalu, kami akan umumkan nama-nama partai yang sudah atau belum memenuhi persyaratan. Partai yang memenuhi akan masuk tahap berikutnya, yakni verifikasi administrasi. Dimulai dengan melengkapi dokumen sampai 29 September ini," katanya.
Kemudian setelah lolos syarat administrasi, KPU melakukan verifikasi faktual sampai paling lambat 6 Januari 2013. "Kemudian kami umumkan parpol yang ikut verifikasi faktual sampai Desember dan terakhir diverifikasi pada 6 Januari," tuturnya.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, beberapa parpol seperti Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Kedaulatan tengah melengkapi 17 berkas persyaratan yang diminta KPU hingga 7 September 2012.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah partai politik yang mendaftar pada 2009 lalu, jumlah parpol pada tahun 2012 menurun. "Pada 2009 yang lolos ada 44 parpol. Artinya, yang mendaftar lebih banyak dari itu," kata Arief.
Penurunan jumlah parpol itu, menurutnya, karena kesadaran bahwa untuk memenangkan Pemilu 2014 bukan hal yang mudah.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Teguh Juwarno mengakui, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seluruh partai politik menjalani verifikasi merupakan berkah di balik musibah.
"Partai politik di parlemen sebelumnya tidak mempersiapkan persyaratan verifikasi karena tidak menyangka harus menjalani verifikasi," kata Teguh Juwarno.
Menurut dia, ketika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang mengabulkan gugatan sebagian partai politik nonparlemen terhadap UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, hal ini menjadi musibah bagi partai politik parlemen.
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 29 Agustus 2012 itu adalah seluruh partai politik harus menjalani verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 serta persyaratan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional, yakni DPR. (Rully/Tri Handayani)

               Partai yang mendaftar

      1. Partai Demokrasi Kebangsaan         
      2. Partai NasDem
      3. Partai Pemuda Indonesia             
      4. Partai Hati Nurani Rakyat
      5. PDIP                                
      6. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
      7. Partai Kongres                      
      8. Partai Serikat Rakyat Independen
      9. Partai Kebangkitan Bangsa
     10. Partai Indonesia Sejahtera
     11. Partai Bulan Bintang
     12. Partai Pemersatu Bangsa
     13. Partai Amanat Nasional
     14. Partai Golongan Karya
     15. Partai Karya Republik
     16. Partai Nasional Republik
     17. Partai Keadilan Sejahtera
     18. Partai Gerindra
     19. Partai Demokrasi Pembaruan
     20. Partai Buruh
     21. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
     22. Partai Pelopor
     23. Partai Republiku
     24. Partai Demokrat
     25. Partai Damai Sejahtera
     26. Partai Republik Nusantara
     27. Partai Islam
     28. Partai PNI Marhaenisme
     29. Partai Karya Peduli Bangsa
     30. Partai Persatuan Pembangunan
     31. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia
     32. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
     33. Partai Aksi Rakyat
     34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
     35. Partai Merdeka
     36. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia  Baru
     37. Partai Republik
     38. Partai Kedaulatan
     39. Partai Persatuan Nasional
     40. Partai Patriot
     41. Partai Bhineka Indonesia
     42. Partai Peduli Rakyat Nasional
     43. Partai Barisan Nasional
     44. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia
     45. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
     46. Partai Matahari Bangsa.
 
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=310812 

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik Yang Membangun