Selasa, 28 Agustus 2012

Sejarah Singkat Fakultas Syari'ah Dan Hukum




Sejarah berdirinya Fakultas Syariah dan Hukum ini tidak terlepas dari sejarah panjang IAIN Jakarta, yang berawal dari Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). ADIA didirikan pada tanggal 1 Juni tahun 1957, dan untuk pertama kalinya mempunyai dua jurusan, yaitu jurusan Syariah dan Jurusan Bahasa Arab. Dalam perkembangan berikutnya, sesuai dengan fungsinya sebagai akademi dinas, dimana mahasiswanya hanya terbatas pada mereka-mereka yang mendapat tugas belajar (pegawai/guru agama) dari lingkungan Departeman Agama dari seluruh daerah di Indonesia. Jurusannya kemudian berkembang menjadi tiga, yaitu : Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab dan Jurusan Khusus Imam Tentara

Pada tanggal 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1960 ADIA kemudian berkembang menjadi tiga Jurusan, yaitu : Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab dan Jurusan Khusus Imam Tentara. Pada tanggal 24 Agustus 1960, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1960 ADIA pun diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No.94 tahun 1963, tanggal 25 Februari 1963 diadakanlah pembagian tugas pembinaan antara IAIN Yogyakarta dengan IAIN Jakarta, dimana IAIN Jakarta bertugas untuk mengkoordinir Fakultas-Fakultas Agama Islam yang ada di lingkungan Jakarta Raya, Jawa Barat dan Sumatera. Peresmian pembagian wilayah pembinaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 1963, sekaligus dilakukan serah terima jabatan Rektor dari Prof.H.A.Soenarjo, SH kepada Prof.Drs.Sunardjo.

Pada saat dilakukan serah terima jabatan tersebut IAIN Jakarta mempunyai empat Fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Adab dan Fakultas ushuluddin di Jakarta serta Fakultas Syariah di Serang. Pada akhir tahun 1966 muncullah pemikiran untuk membuka Fakultas Syariah di Jakarta. Untuk itu dilakukan persiapan-persiapan sehingga dibentuklah suatu Tim yang dipimpin langsung oleh Rektor pada waktu itu dengan anggotanya; 1)Prof. Toha Yahya Umar MA; 2) Prof.H.Bustami A.Gani; 3) KH.A.Zaini Miftah; 4) H.Anshar Suryohadibroto; 5) Drs.H.Peunoh Daly; 6) Utja Djaelani; 7) Prof.H.Ibrahim Hosen; 8) Suwahjo Sumodilogo SH; 9) H.Ahmad Sukardja; 10) Muhammad Duni Arifin, dan 11) H.Rustan,SA.

Karena sarana dan prasarananya belum siap dan belum memadai, maka Fakultas Syariah Jakarta baru menerima mahasiswa mulai pada tahun ajaran 1968. Untuk tahap awal pimpinan Fakultas dirangkap oleh Rektor/Prof.Drs Sunardjo dan pelaksana hariannya diserahkan kepada Drs.H.Peunoh Daly, merangkap sebagai Ketua Jurusan Ilmu Agama di Fakultas Tarbiyah. Kemudian baru Rektor mengangkat KHM Syukri Ghazali sebagai pimpinan Fakultas Syariah pertama. Semenjak itu resmilah Fakultas Syariah Jakarta sebagai salah satu Fakultas di lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan SK Menteri Agama nomor : 159 tahun 1967.

IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang didalamnya ada Fakultas Syariah, menempati posisi yang unik dan strategis. Ia tidak hanya menjadi ‘jendela Islam di Indonesia’ tetapi juga sebagai simbol bagi kemajuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pembangunan sosial keagamaan. Oleh karena itu, pengintegrasian ilmu agama dan ilmu umum penjadi hal yang sangat penting. Langkah yang diambil dalam pengintegrasian tersebut adalah perlunya dialihkan dari Institut menjadi Universitas. Langkah perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21 Nopember 2001 yang merekomendasikan dibukanya 12 program studi umum di lingkungan UIN, dan setelah itu keluarlah keputusan presiden No 031 tanggal 20 Mei 2002 yang menetapkan perubahan bentuk dari IAIN menjadi UIN.

Dari perubahan tersebut, konsekuensinya bagi Fakultas Syariah adalah harus dibukanya Program studi umum. Oleh karena itu, yang dulunya Fakultas Syariah, menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Sampai saat sekarang, Fakultas Syariah dan Hukum memiliki 5 (lima) Program Studi, yakni; Akwal al-Syakhsiyah, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Muamalah (Ekonomi Islam), Jinayah Siyasah, dan Ilmu Hukum. 
http://fsh-uinjkt.net/index.php?option=com_content&view=article&id=12&Itemid=26

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik Yang Membangun